s

Kamis, 05 Desember 2013

KURANG DAYA KREATIF

Indonesia merupakan Negara Hukum, setiap tindakan akan berdampak kepada melanggar atau mengikuti aturan Hukum.
namun dalam kenyataan begitu banyaknya Produk hukum yang di keluarkan oleh pemerintah sering terjadi tumpang tindih produk Hukum yang satu dan yang lain.
maka dalam era otonomi daerah dan otonomi khusus, sering para pengambil kebijakan terjebak akan aturan-aturan yang di keluarkan baik Undang-undang, Peraturan Pemerintah, PerPres, dan PerMenteri. namun pada prinsipnya setiap Pimpinan harus mampu dan kreatif dalam mengembankan dan menjalankan produk Hukum tersebut.
hampir semuanya pada kaku dan takut untuk mengembangkan diri dalam kreatif bekerja.

===SEMENTARA BEGITU DULU===

Tidak ada komentar:

Posting Komentar