s

Kamis, 07 November 2013

DISKRIMINASI PENERAPAN PP 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS

Penerapan pp 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, belum sempurnah dan layak di terapkan di beberapa daerah di Provinsi Papua, semua itu dikarenakan belum sempurnahnya pemberian hak-hak PNS yang lain dari Gaji bulananya.
maka, alangkah bijaknya apabila yang di terapkan adalah Pasal-pasal tertentu yang di pandang tidak meninggalkan celah hukum bagi Pemerintah Daerah di lain hari.
itulah potret birokrasi kita yang perlu kesadaran murni dari pribadi aparatur itu sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar