Hasil kelulusan CAPRA IPDN Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2013 dipenuhi dengan kepentingan yang mengakibatkan pada cederanya keharmonisan antara masyrakat asli papua dan pendatang, ini semata-mata karena mengakomodirnya aspirasi yang terselubung. padahal pada dasarnya kelulusan CAPRA IPDN itu harus berdasarkan pada SK Bupati, karena mereka secara tidak sadar kalau mereka telah lulus CPNS dengan pangkat golongan II/a, maka dengan dasar tersebut harus dengan menggunakan SK.Bupati sebagai dasar kelulusan tersebut. maka Kepala BKD tidak 100% salah dalam masalah tersebut karena jika Bupati menandatangani surat tersebut. pastilah Bupti dapat merubahnya sesuai aspirasi OTSUS PAPUA, sehinggga tidak menimbulkan masalah. untuk saat ini dan kedepan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar